4 Apr 2013, 7:14 WIB | Akademik, Pengumuman
Teknis Pelaksanaan Uji Kompetensi
- Mahasiswa membayar administrasi uji kompetensi kepada Ibu Anggi Tristara, A.Md (BAU) selaku bendahara.Sebesar Rp 250.000,-
- Selanjutnya Mahasiswa mendaftar uji kompetensi kepada Ibu Bitar Ludiadma, A.Md (BAAK) dengan syarat-syarat pendaftaran sebagai berikut :
- Mengisi Form pendaftaran
- Melampirkan Fotocopy bukti pembayaran uji kompetensi
- Melampirkan Fotocopy KRS TA
- Melampirkan Form pengajuan Judul TA
- Mahasiswa yang sudah bekerja boleh tidak mengikuti Uji Kompetensi dengan menunjukkan surat keterangan sudah bekerja dan ditandatangani oleh pimpinan dan distempel yang akan diseleksi oleh Panitia.
- Instansi yang diperbolehkan adalah instansi atau perusahaan BUMN, Instansi pemerintah dan swasta Nasional. Mahasiswa tersebut boleh tidak mengikuti uji kompetensi tetapi diwajibkan membayar uji kompetensi. Dan pengajuan surat keterangan akan diterima selama pandaftaran berlangsung.
- Bagi yang tidak mendaftarkan diri sebagai peserta pada batas waktu yang ditentukan (02 April sampai dengan 15 Mei 2012) dinyatakan gagal dan dipersilahkan untuk mengikuti uji kompetensi tahun depan ! (Tidak bisa ikut Wisuda)
Ketua Uji Kompetensi