4 Jun 2013, 0:19 WIB | Akademik, Pengumuman

Remedial

AMIK AKMI Baturaja

PENGERTIAN :

  1. Ditinjau dari arti kata, remedial berarti sesuatu yang berhubungan dengan perbaikan. Dengan demikian pengajaran remedial, adalah suatu bentuk pengajaran yang bersifat penyembuhan atau bersifat perbaikan.
  2. Pengajaran remedial merupakan bentuk kasus pengajaran, yang bermaksud membuat baik atau menyembuhkan

 

TUJUAN :
Prosedur ini dibuat sebagai pedoman pelaksanaan proses Remedial oleh Program Studi dan pengelolaannya oleh Program Studi, BAU dan BAAK di lingkungan Perguruan Tinggi AMIK AKMI Baturaja

 

KEBIJAKAN :

  1. Esensi proses pengajaran remedial (PPR) sama dengan proses belajar mengajar (PBM) biasa.
  2. Nilai yang boleh diikutkan dalam Remedial adalah nilai C,D, dan E dengan rincian sebagai berikut :
    1. Mata kuliah Dasar Umum (yang tidak boleh mendapatkan nilai C, D atau E) adalah :
      • Pancasila
      • Kewiraan
      • Agama
      • Metodologi Penelitian
    2. Mata kuliah Kompetensi dan Umum tidak boleh mendapatkan nilai D atau E (seluruh mata kuliah selain Mata Kuliah Dasar Umum)
  3. Kuota minimal kelas yang dibuka adalah 10 (sepuluh) mahasiswa per matakuliah Remedial
  4. Remedial dilaksanakan dengan metode semester pendek dengan jumlah minimal pertemuan / tatap muka sebanyak 6 (enam) kali
  5. Mahasiswa yang akan mengikuti Remidial diwajibkan sudah pernah mengikuti/menempuh matakuliah yang akan diambil pada Remedial
  6. Mahasiswa tidak dapat mengikuti remedial untuk mata kuliah baru atau belum pernah diikuti sebelumnya.
  7. Biaya administrasi per SKS berdasarkan jenis mata kuliah :
    • Mata Kuliah Teori : Rp. 40.000/SKS
    • Mata Kuliah Praktek : Rp. 45.000/SKS
  8. Durasi tatap muka perkuliahan sesuai dengan durasi perkuliahan regular.
  9. Waktu perkuliahan tidak dibatasi dan sesuai dengan hak dosen pengampu mata kuliah Remedial.
  10. Ka. Prodi memiliki hak dalam memilih dan menentukan dosen pengampu mata kuliah Remedial.
  11. Dosen pengampu diharuskan memenuhi kegiatan seperti layaknya perkuliahan regular (Tugas, Quis, UTS dan UAS) pada mata kuliah yang diampunya
  12. Dosen pengampu mata kuliah Remedial wajib menyerahkan hasil nilai akhir mata kuliah beserta dengan rekapitulasi nilai pada saat batas terakhir pengumpulan nilai yang ditentukan oleh Program Studi ke Biro Administrasi Akademik (BAAK).
  13. Remedial dilaksanakan setelah akhir semester (minimal 4 hari setelah UAS) dan diakhiri maksimal 1 hari sebelum semester berikutnya berjalan (bersamaan dengan pengumpulan nilai)

 

PROSEDUR :

  1. BAAK memberikan data nilai seluruh mata pelajaran sementara kepada Program Studi selambat-lambatnya 7 hari setelah Ujian Akhir Semester (UAS) dilaksanakan
  2. Program Studi menghitung jumlah mahasiswa yang mendapat nilai kurang untuk mendapatkan kuota minimal mahasiswa per kelas Remidial dan menghitung kuota laboratorium untuk ketersediaan keseluruhan kelas Remidial yang akan dibuka
  3. Mengumumkan hasil perhitungan dan data mahasiswa yang dapat mengikuti Remidial di papan pengumuman Kampus serta Website resmi kampus di http://www.akmi-baturaja.ac.id
  4. Mahasiswa melihat data peserta Remedial di papan pengumuman dan website resmi AMIK AKMI Baturaja.
  5. Mahasiswa melakukan pendaftaran ke bagian staff program studi sesuai jadwal pendaftaran yang telah ditentukan
  6. Mahasiswa yang telah mendaftar memperoleh KRS Remedial di bagian staff program studi dan mengisi KRS Remedial
  7. Mahasiswa membayar administrasi sesuai ketentuan ke Bank yang ditunjuk dan mendapatkan Cap Basah dari Ka. BAU
  8. Ka. Program Studi mengesahkan KRS dan mempersilahkan mahasiswa mengikuti perkuliahan sesuai dengan jadwal dan Dosen Pengampu yang telah ditentukan
  9. Setelah masa pendaftaran Remedial ditutup, maka mahasiswa hanya dapat memperbaiki nilai dengan cara mengulang mata kuliah (remedial) pada akhir semester berikutnya.