Demo Harus Sesuai Aturan
BATURAJA – Aksi demonstrasi yang sering digelar mahasiswa untuk memperjuangkan kepentingan umum tak dilarang dan tak melawan hukum. Hanya saja, sangat disayangkan apabila cara penyampaian aspirasi tersebut tidak disertai dengan pengajuan konsep yang jelas.
Demikian sekelumit hal yang dibahas dalam kuliah umum di AKMI Baturaja, kemarin (11/12). Dosen kehormatan yang dihadirkan dalam kuliah umum ini adalah dari Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres OKU Ipda Winarno dan KBO Binmas Polres OKU Aiptu Tukiman.
Kuliah umum yang salah satunya membahas tentang isi dari UU No 9 Tahun 1998 tanggal 26 Oktober 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang terdiri dari 7 BAB, 20 pasal. “Ketentuan penyampaian pendapat di muka umum (pasal 10) wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri, disampaikan oleh yang bersangkutan, pimpinan atau penanggung jawab kelompok, paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan. Pemberitahuan secara tertulis tersebut tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan,” ungkap Aiptu Tukiman.
“Semoga kehadiran dosen dari kepolisisan ini akan menjadi sebuah pelajaran berharga bagi mahasiswa AMIK AKMI Baturaja tentang cara menyampaikan pendapat di muka umum dengan benar,” harap Kepala Program Studi Teknik Informatika AKMI Baturaja Satria Novari, M.Kom didampingi Kepala Program Studi Manajemen Informatika Budi Kurniawan, M.Kom.
Acara yang berlangsung meriah karena banyak mahasiswa yang hadir dalam kuliah umum ini. Di akhir kuliah umum dilakukan sesi penyerahan penghargaan oleh Civitas Akademika AMIK AKMI BATURAJA kepada Polres OKU dan sesi pemotretan bersama mahasiswa.