7 Jun 2013, 12:35 WIB | Agenda, Pengumuman

Pendaftaran Remedial

Diumumkan kepada mahasiswa AMIK AKMI Baturaja, bahwa pendaftaran Remedial diperpanjang hingga hari Rabu, tanggal 12 Juni 2013.

 

Kebijakan

  • Esensi proses pengajaran remedial (PPR) sama dengan proses belajar mengajar (PBM) biasa.
  • Nilai yang boleh diikutkan dalam Remedial adalah nilai C,D, dan E dengan rincian sebagai berikut :
    1. Mata kuliah Dasar Umum (yang tidak boleh mendapatkan nilai C, D atau E) adalah :
      • Pancasila
      • Kewiraan
      • Agama
      • Metodologi Penelitian
    2. Mata kuliah Kompetensi dan Umum tidak boleh mendapatkan nilai D atau E (seluruh mata kuliah selain Mata Kuliah Dasar Umum)
  • Kuota minimal kelas yang dibuka adalah 10 (sepuluh) mahasiswa per matakuliah Remedial
  • Remedial dilaksanakan dengan metode semester pendek dengan jumlah minimal pertemuan / tatap muka sebanyak 6 (enam) kali
  • Mahasiswa yang akan mengikuti Remidial diwajibkan sudah pernah mengikuti/menempuh matakuliah yang akan diambil pada Remedial
  • Mahasiswa tidak dapat mengikuti remedial untuk mata kuliah baru atau belum pernah diikuti sebelumnya.
  • Biaya administrasi per SKS berdasarkan jenis mata kuliah :
    • Mata Kuliah Teori : Rp. 40.000/SKS
    • Mata Kuliah Praktek : Rp. 45.000/SKS
  • Durasi tatap muka perkuliahan sesuai dengan durasi perkuliahan regular.
  • Waktu perkuliahan tidak dibatasi dan sesuai dengan hak dosen pengampu mata kuliah Remedial.
  • Ka. Prodi memiliki hak dalam memilih dan menentukan dosen pengampu mata kuliah Remedial.
  • Dosen pengampu diharuskan memenuhi kegiatan seperti layaknya perkuliahan regular (Tugas, Quis, UTS dan UAS) pada mata kuliah yang diampunya

 

Prosedur Remedial

  • Mahasiswa melakukan pendaftaran ke bagian staff program studi sesuai jadwal pendaftaran yang telah ditentukan
  • Kelas akan dibuka jika telah memenuhi kuota peserta sebanyak minimal 10 (sepuluh) mahasiswa
  • Mahasiswa yang telah mendaftar memperoleh KRS Remedial di bagian staff program studi dan mengisi KRS Remedial
  • Mahasiswa membayar administrasi sesuai ketentuan jumlah SKS ke Bank yang ditunjuk dan mendapatkan Cap Basah dari Ka. BAU
  • Ka. Program Studi mengesahkan KRS dan mempersilahkan mahasiswa mengikuti perkuliahan sesuai dengan jadwal dan Dosen Pengampu yang telah ditentukan
  • Setelah masa pendaftaran Remedial ditutup, maka mahasiswa hanya dapat memperbaiki nilai dengan cara mengulang mata kuliah (remedial) pada akhir semester berikutnya.