4 Jun 2013, 1:25 WIB | Akademik, Pengumuman

Magang Kerja

AMIK AKMI Baturaja

SOP Magang

PENGERTIAN
Pada semester yang ditentukan bagian Program studi menyelenggarakan mata kuliah Magang Kerja, dimana seluruh mahasiswa aktif diharuskan mengikuti Magang Kerja sebagai salah satu syarat kelulusan di Kampus AMIK AKMI Baturaja.

TUJUAN
Prosedur ini dibuat sebagai pedoman pelaksanaan proses Magang Kerja oleh Program Studi

KEBIJAKAN

  1. Pelaksanaan berdasarkan pada kalender akademik
  2. Biaya administrasi Magang Kerja untuk setiap mahasiswa :
    1. Peserta magang         : Rp.150.000,-
    2. Peserta tinggal ujian    : Biaya SKS magang
  3. Magang dilaksanakan pada semester 5 (lima) dan diakhiri maksimal 2 semester berikutnya
  4. Ka. Prodi memiliki hak dalam memilih dan menentukan tempat magang dan dosen pembimbing Magang Kerja.
  5. Proses Ujian Magang
    1. Laporan yang sudah disetujui oleh Pembimbing Akademik dilanjutkan dengan mengajukan jadual untuk mengikuti ujian magang kebagian prodi
    2. Laporan magang yang sudah ditandatangani oleh pembimbing, difotokopi sebanyak 4rangkap dan dibagikan 1 untuk pembimbing, 1 untuk ketua ujian, 1 untuk sekretaris.
    3. Pelaksanaan ujian magang, terdiri dari :

1)    Presentasi Magang selama 15 Menit
2)    Menjawab seluruh pertanyaan oleh para penguji sebanyak 3 Orang (Ketua, Sekretaris, dan Pembimbing)
3)    Menerima hasil penilaian ujian magang

  1. Prosesi Ujian Magang
    1. Pembukaan oleh ketua penguji
    2. Melakukan presentasi laporan magang oleh mahasiswa
    3. Menjawab pertanyaan dari para penguji
    4. Penentuan nilai dari seluruh para penguji
    5. Pengumuman nilai dari ketua penguji
    6. Menutup Ujian magang oleh ketua penguji
    7. Tata Tertib Magang
      1. Umum

Selama mengikuti magang mahasiswa harus :
1)    Mematuhi peraturan dalam melaksanakan magang
2)    Mematuhi peraturan dunia usaha dan industri dalam melaksanakan magang
3)    Selama melaksanakan magang seluruh biaya di tanggung mahasiswa
4)    Memakai sepatu, pakaian rapi dan bersih, dan tanda pengenal pada waktu melaksanakan magang
5)    Mengikuti jam kerja di tempat melaksanakan magang
6)    Memarkir kendaraan dengan tertib di kunci dan keselamatan kendaraan menjadi tanggung jawab sendiri
7)    Menjaga dan memelihara hubungan baik dengan karyawan

  1. Kegiatan Magang

1)    Absensi
a)    Setiap paserta harus mengikuti kegiatan magang sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan oleh pihak instansi
b)    Setiap peserta harus berada di tempat magang 5 menit sebelum kerja di lakukan
c)    Setiap peserta harus mengisi daftar hadir sebagai tanda kehadiran
d)    Ijin tidak di perkenankan kecuali dalam hal yang sangat penting atau dinas
e)    Surat permohonan ijin di tujukan kepada pembimbing magang dan disetujui oleh pembimbing magang
f)    Jumlah ketidakhadiran (A+I+S) maksimum 10% dari jumlah hari efektif dengan ketentuan sebagai berikut :
Alpa  : Tidak hadir tanpa pemberitahuan (8% dari jumlah hari efektif)
Izin  : Tidak hadir dengan mendapat persetujuan pembimbing
magang (4% dari Jumlah Efektif)
Sakit  : Harus menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter atau dari puskesmas

2)   Ruang Kerja
Di dalam ruang kerja peserta tidak di benarkan / dilarang :
a)   Merokok, membawa senjata tajam, dan minuman keras
b)   Menggunakan bahan / alat praktek tanpa seizin pembimbing magang
c)   Meninggalkan ruang kerja tanpa seizin magang sebelum jam kerja tanpa  ijin
d)   Meninggalkan ruang kerja sebelum mengembalikan alat yang di pinjam atau dipergunakan
e)   Mengambil peralatan kerja/ alat milik instansi

3)    Istirahat
Pada waktu istirahat peserta magang tidak diperkenankan mengganggu kegiatan di sekitar tempat kerja

  1. Sanksi

Pelanggaran tata tertib magang akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
1)    Teguran Lisan dari pembimbing magang.
2)    Surat Peringatan atau Surat Perjanjian dari Pembimbing Magang
3)    Dikeluarkan dari tempat magang kerja dan dinyatakan gagal
4)    Apabila mengambil peralatan ditempat magang, yang bersangkutan langsung dikeluarkan dan gagal dalam pelaksanaan magang.

  1. Ketentuan Lain

1)    Apabila peserta gagal dalam melaksanakan magang, maka tidak diperkenankan untuk mengikuti Ujian Magang
2)    Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur sendiri
3)    Tata tertib yang berlaku bagi karyawan juga berlaku bagi peserta magang
4)    Tata tertib ini disampaikan untuk dipatuhi selama mengikuti magang
5)    Apabila gagal dalam mengikuti magang, peserta magang harus mengulang tahun depan
6)    Apabila merusak peralatan, peserta magang harus bertanggung jawab dan sanggup mengganti

PROSEDUR

  1. Mahasiswa melakukan pengisian KRS Magang Kerja.
  2. Mahasiswa memilih tempat magang yang telah ditentukan atau mengajukan tempat magang yang dikehendaki kepada Kepala Program Studi
  3. Program Studi menyeleksi dan menentukan tempat magang dan Dosen Pembimbing Akademik untuk mahasiswa peserta magang.
  4. Mahasiswa mengikuti kuliah umum tentang materi kesiapan Magang Kerja oleh Program Studi
  5. Mahasiswa mengikuti pelatihan Magang Kerja sebelum magang kerja berlangsung
  6. Mahasiswa mendapatkan kelengkapan Magang Kerja berupa kartu peserta magang dan kelengkapan lain dari program studi
  7. Untuk mahasiswa Magang yang mendapatkan tempat magang di dalam kota akan diantarkan oleh Program Studi melalui bagian Humas AMIK AKMI Baturaja
  8. Mahasiswa mengikuti Magang Kerja selama 1 (satu) bulan.
  9. Setelah mengikuti Magang Kerja, mahasiswa diwajibkan membuat Laporan Magang Kerja dengan bimbingan Dosen Pembimbing Magang masing-masing.
  10. Pembuatan laporan magang dapat dikerjakan sendiri maupun secara kelompok jika tempat/institusi magang peserta sama, dengan maksimal anggota sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang mahasiswa.
  11. Laporan Magang layak uji setelah mendapatkan tanda tangan persetujuan dari Dosen Pembimbing Magang. Adapun berkas yang dilampirkan berupa :
    1. Presensi magang
    2. Surat keterangan magang
    3. Penilaian magang
    4. Form bimbingan magang
    5. Berkas-berkas lain yang didapatkan ketika magang
  12. Mahasiswa dapat mengikuti Ujian Magang dengan melakukan pendaftaran ujian magang ke sekretaris Program Studi
  13. Mahasiswa melakukan Ujian Magang sesuai dengan jadwal dan penguji yang telah ditentukan oleh Program Studi
  14. Mahasiswa melakukan revisi laporan magang (jika ada) setelah Ujian Magang selesai dijalani.
  15. Mahasiswa melakukan penjilidan laporan magang dan menyerahkan Laporan Magang yang telah dijilid kepada bagian Perpusatakaan dan Program Studi.